Rabu 21 Oct 2015 11:22 WIB
Pembunuhan Bocah Engeline

Hotman Paris Siap Dampingi Agus di Persidangan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
Hotman Paris Hutapea (kedua dari kanan)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hotman Paris Hutapea (kedua dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi kliennya, Agus Tai Hamdamai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Rabu (21/10) pagi.

Hal itu dalam rangka memberi dukungan menjelang sidang perdana kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang akan digelar di Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (22/10) esok hari.

"Saya datang ke sini untuk menyiapkan tanda tangan surat kuasa menjelang persidangan, sekaligus memberi dukungan untuk Agus," katanya di Kerobokan, Rabu (21/10).

Hotman mengaku tak ada persiapan khusus untuk besok. Dirinya siap menghadapi tim kuasa hukum ibu angkat Angeline yang juga berstatus tersangka, Margriet Christina Megawe, dalam hal ini diwakilkan kepada Hotma Sitompoel.

"Saya cuma penasaran satu pertanyaan di persidangan nanti. Apakah mungkin pembantu rumah tangga bisa membunuh anak majikan di kamar tidur majikannya sendiri, sementara majikannya mengaku tidak tahu menahu?" ujarnya menjelaskan.

Pihak Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Kota Denpasar di sisi lain telah menyiapkan pengamanan khusus mengawal sidang perdana yang akan menghadirkan dua tersangka. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto memastikan sidang akan berjalan aman dan tertib.

"Pengamanan khusus telah kami siapkan, termasuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Pola pengamanan tidak akan jauh berbeda dengan sidang gugatan praperadilan dari pihak Margriet dahulu. Hery menambahkan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi oknum yang berbuat anarkis dan provokatif sehingga mengganggu jalannya persidangan.

Angeline menjadi korban dan ditemukan tewas terkubur secara tak layak di halaman belakang rumahnya, sekitar kandang ayam. Bocah malang itu dibunuh oleh ibu angkatnya sendiri dengan cara kejam pertengahan Mei lalu.

Berkas pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur itu telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali ke Kejari Denpasar. Masa penahanan dua tersangka,

Margriet dan Agus akan berakhir pada 26 Oktober 2015. Pihak kejaksaan memutuskan tidak akan memperpanjang masa penahanan keduanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement