REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemerintah berupaya serius melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan.
Selain itu, ujar dia, Kemensos bersama-sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) telah mengajukan dan draft sudah komunikasikan. "Saat ini, memang ada Undang-Undang (UU) Perlindugan Anak, tetapi kalau kita punya Inpres pengarusutaman perlindungan anak dalam pembangunan itu sangat spesifik," ujarnya, Selasa malam, (20/10).
Dalam praktiknya, di Kementerian Pendidikan atau di bawah dinas pendidikan, Kementerian Kesehatan di bawah dinas kesehatan, dan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah dinas PUPR. Semua akan memasukan di dalam rancangan pembangunan mereka pengarusutaman perlindungan terhadap anak.
“Misalnya, kalau ada plaza, sekolah, serta tempat keramaian. Maka, semua pihak akan menjadikan perlindungan anak sebagai arus utama dalam pembangunan," ujar Khofifah.