REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dinilai layak untuk masuk dalam reshuffle Kabinet Kerja tahap II yang diprediksi dilakukan Presiden Jokowi tak lama lagi. “Kinerja menteri dari Partai Nasdem ini relatif belum memuaskan. Layak di-reshuffle,” tegas pengamat politik Masnur Marzuki di Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut dia, penanganan asap yang belum memuaskan turut menambah catatan rapor merah setahun pemerintahan Jokowi-JK. “Jangan lupa, persoalan asap yang kian belarut-larut telah merampok hak rakyat untuk menikmati udara yang sehat dan hidup yang layak sesuai amanah Konstitusi. Menteri Siti gagal dalam penanganan asap ini, belum lagi bicara mitigasi bencana,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Siti telah mengumumkan 10 entitas (perusahaan) dikenakan sanksi administrasi, meliputi paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin. Hal itu menambah daftar sanksi terkait izin tiga perusahaan yang dibekukan dan satu dicabut. Sehingga, sudah ada 14 perusahaan yang diumumkan.
Siti hanya mengungkap jelas dua nama perusahaan yang mendapat sanksi pencabutan izin, sementara delapan lainnya hanya diumumkan inisial saja. Sanksi pencabutan izin adalah sanksi administrasi terberat dari KemenLHK.
Namun, langkah pengumuman tersebut dikritik anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Subagyo yang meminta pemerintah menunggu kepastian hukum, sebelum mengumumkan nama-nama perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah juga diharapkan tidak terjebak dalam euforia penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan opini terhadap korporasi yang belum ditetapkan bersalah. “Mengumumkan nama-nama korporasi yang belum menjalani proses peradilan, berpotensi merusak iklim investasi sekaligus tidak menyelesaikan persoalan kebakaran itu sendiri,” kata Firman.