REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 pekerja proyek PT Hutama Karya sebagai pelaksana tugas proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Depok ditangkap petugas Polresta Depok pada Senin (19/10). Mereka diduga bekerjasama satu sama lain guna mencuri besi-besi proyek tersebut untuk dijual kepada penadah.
Pekerja proyek tersebut memiliki berbagai tugas yakni S sebagai petugas keamanan proyek, MZA sebagai petugas keamanan proyek, MH sopir proyek, serta JJ, B, HR, AM, AS, IL, RD, H, dan S sebagai tukang besi proyek. Sementara, K yang menjadi tukang besi proyek masih buron.
“Saat ini Polresta Depok, Polsek Beji, melakukan penangkapan 12 orang pencurian dengan pemberatan barang-barang milik PT Hutama Karya. Barang-barang berupa besi itu merupakan peralatan pembuatan Jalan Tol Cijago,” ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Jakarta, Senin (19/10).
Kapolres mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka dikatakan bekerja sama dengan mengambil barang curian pada dini hari.
“Mereka mengaku baru kali pertama melakukan ini. Otaknya yakni pihak keamanan lalu bekerja sama dengan mandor dan kuli bangunan,” jelasnya.
Total keseluruhan diperkirakan mencapai 800 batang besi atau seberat 500 kilogram dengan kerugian mencapai Rp 8 juta. Setiap pelaku mengaku hanya akan mendapat bagian uang rokok dari hasil penjualan besi tersebut.