REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan kereta api (KA) barang dengan mobil Elf yang mengakibatkan tiga orang tewas di perlintasan KA Kelurahan Jetak, Kecamatan Kota, Ahad (18/10).
"Belum ada tersangkanya. Baru dua saksi yang dimintai keterangan polisi," kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anggi Saputra, di Bojonegoro, Selasa (19/10).
Sesuai data di Satlantas, dua saksi yang dimintai keterangan yaitu pengemudi Elf dengan Nopol S 9536 AM, yakni Ali Parsim, dan penjaga perlintasan KA di Kelurahan Jetak, Kecamatan Kota, yakni Lilik Purwanto.
Sesuai keterangan Lilik Purwnato kepada polisi bahwa ketika itu sirine sudah dibunyikan dan palang pintu sudah mulai turun, tapi pengemudi Elf menerobos. "Polisi masih akan memintai keterangan saksi lainnya," jelas dia.
Dalam kecelakaan antara KA barang dari arah timur dengan kendaraan Elf yang dikemudikan Ali Parsim, warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, mengakibatkan tiga penumpang Elf meninggal dunia.
Korban meninggal yaitu Suyitno, warga Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah; Hamdani, warga Desa Beged, Kecamatan Gayam; dan Ali Nurhidayat, warga Desa Batokan Kecamatan Kasiman, keduanya di Bojonegoro.
Selain itu, sejumlah penumpang Elf asal Kecamatan Kasiman, juga Jawa Tengah, menderita luka-luka. "Sampai saat ini masih ada beberapa penumpang Elf yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Wahyu Tutuko, milik polres," ucapnya.
Dari keterangan yang diperoleh kendaraan Elf yang dikemudikan Ali Parsim dengan Nopol. S 7536 AM, berjalan dari utara, sedangkan KA barang melaju dari arah timur. Di perlintasan KA setempat, kendaraan Elf yang sudah melintas tertabrak KA barang di bagian samping kiri, hingga terseret beberapa meter.
Sesuai keterangan, petugas di Stasiun KA Besar Bojonegoro memberitahu kepada petugas perlintasan KA Jetak Lilik Purwanto bahwa ada KA barang masuk stasiun setempat pukul 11.48 WIB dan kecelakaan terjadi pukul 11.55 WIB.
Jarak tempuh KA barang yang tidak berhenti di stasiun setempat dari Stasiun Besar sampai perlintasan KA Jetak, sekitar 2,5 kilometer. "Kemungkinan petugas jaga terlambat menutup palang pintu perlintasan, sehingga kendaraan ELf bisa menerobos perlintasan," kata Kapolsek Kecamatan Kota, Bojonegoro Kompol Usman.