REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) belum memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dalam satu tahun masa kepemimpinannya.
"Belum banyak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil, misalnya Keputusan Menkumham menyangkut Partai Golkar dan PPP," kata Irman di Jakarta, Sabtu (17/10).
Kedua partai tersebut hingga saat ini masih dalam konflik hukum masalah kepengurusan ganda yang berlarut-larut. Putusan Menkumham Yasonna Laoly yang memenangkan kubu Agung Laksono telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menkumham akhirnya banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Jakarta ini. Hal yang sama juga terjadi di PPP, di mana terjadi kepengurusan ganda, yakni kubu Djan Faridz dan Kubu Rohmahurmuzy.
Selain masalah kisruh partai politik, Irman juga menilai Pemerintahan Jokowi-JK belum memberikan jaminan keadilan yakni terkait pembahasan revisi undang-undang yang belum selesai dibahas, diantaranya KHUP yang hingga saat ini pembahasannya belum selesai.
Terkait pemberantasan korupsi, Irman menilai pemerintahan Jokowi-JK harus mengubah strategi. "Presiden harus ubah strategi efek jera pemberantasan korupsi, kalau tidak akan menjadi biang retaknya NKRI akibat pemberantasan korupsi dijadikan medan tarung para raksasa politik," kata dosen Universitas Indonusa Esa Unggul itu.