Sabtu 17 Oct 2015 04:08 WIB

Revisi UU KPK Diskreditkan Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai terdapat beberapa indikator yang bisa digunakan untuk mengukur janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).

Di antaranya adalah politik legislasi yang jelas, pemberantasan korupsi dan mafia peradilan, pemberantasan narkotika, penuntasan kasus hak asasi manusia masa silam dan lain-lain.

Terkait politik legislasi, menurutnya dalam masa pemerintahannya yang pertama, Jokowi-JK terkesena tidak memiliki grand design atau blue print tentang daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Termasuk pemetaan penyelesaian Prolegnas yang dimaksud.

"Permasalahan KUHP-KUHAP, revisi Undang-Undang KPK, Polri, Kejaksaan, dalam konteks penyempurnaan dan penataan sistem lembaga, belum terintegrasi dengan baik, bahkan sering menimbulkan polemik," katanya menjelaskan.

Khusus dalam konteks pemberantasan korupsi serta mafia peradilan, kata Arteri, pemerintah juga terkesan tidak hadir dalam upaya tersebut. Bahkan, menurutnya, negara telah gagal membangun optimisme publik di bidang penegakkan hukum.

"Semakin diperparah dengan adanya inisiatif revisi Undang-Undang KPK,"  ujarnya.

Revisi Undang-Undang KPK kini telah menjadi bola liar. Arteri menilai rencana revisi tersebut benar-benar telah mendeskreditkan pemerintah dan DPR dalam rangka pemberantasan korupsi serta mafia peradilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement