REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa waktu lalu hampir seluruh sekolah terkena dampak bencana asap tidak bisa melangsungkan kegiatan belajar mengajar. Para siswa pun terpaksa diliburkan karena kondisi cuaca yang membahayakan kesehatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan, jumlah hari libur sekolah tersebut tidak melebihi batas aturan yang telah ditentukan. Karena hari libur mereka tidak melebihi 28 hari belajar efektif. “Untuk jenis libur sekolah mereka sendiri besifat on dan off,” ujar Hamid di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Hamid, pergantian libur sekolah-sekolah itu masih bisa diterapakan. Ini bisa dilakukan dengan mengambil hari libur semester yang tersedia. Pemanfaatan hari libur ini bisa diambil pada Desember 2015 mendatang.
Dengan pengambilan hari libur ini, Hamid mengaku jatah libur mereka jelas bebeda dengan wilayah lain. Hal ini karena jumlah hari libur semester mereka diambil untuk melengkapi materi pelajaran yang tertinggal selama bencana asap.
Untuk wilayah Riau, Hamid menegaskan penambahan belajar bisa teratasi dengan baik. Ini tidak hanya dengan pengambilan jatah liburan tapi penambahan jam belajar setiap harinya. Menurut Hamid, pihak sekolah biasanya memanfaatkan satu hingga dua jam tambahan terutama untuk mata pelajaran yang akan diujiankan pada Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah (US).
Berkenaan dengan mata pelajaran lainnya, seperti olahraga dan kesenian, tidak ada jam tambahan. Hamid menambahkan, sejauh ini jumlah sekolah di Riau terkena asapsebanyak 5.387 seluruh tingkatan sekolah. Jumlah itu terdiri dari 3.588 SD, 1.079 SMP, 440 SMA dan 280 SMK.