REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staff TNI AD Jendral Mulyono mengatakan, bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Apalagi hal tersebut diatur dan termaktub dalam undang-undang dasar.
"Berbeda ya antara Bela Negara dengan Wajib Militer. Ini tidak sama. Warga tak perlu harus wamil. Tapi warga negara indonesia berkewajiban untuk membela negara dengan melaksanakan apa yang diamanatkan undang undang," ujar Mulyanto saat ditemui Republika di Kampus UI, Kamis (15/10).
Mulyono juga mengatakan konsep bela negara ini nantinya akan mulai dimasukkan menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. Masuknya, menurut ia bisa lewat mana saja. Sasaran termudah adalah anak sekolah dan perguruan tinggi, dengan menanamkan nilai nilai bela negara bisa membuat warga tumbuh rasa cintanya.
Mulyono mengatakan membela negara konteksnya tidak melulu soal perang. Membela negara yang terpenting adalah melaksanakan dan menjaga Indonesia sebagai negara tercinta.