Kamis 15 Oct 2015 01:41 WIB

Harga Lahan Tol di Lampung Ditinjau Ulang

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lahan pembangunan tol. Ilustrasi
Foto: Antara
Lahan pembangunan tol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Adanya pengaduan ratusan warga Kecamatan Terbanggi Besar ke DPRD Kabupaten Lampung Tengah beberapa kali, membuat tim apprasial berencana meninjau ulang harga lahan warga terkena proyek jalan tol trans Sumatera (JTTS) di Lampung. Meski tim apprasial sudah memiliki dasar acuannya, akan melakukan perbaikan lagi soal harga lahan warga.

Dalam pertemuan dengan warga dari tiga kampung/kelurahan (Bandar Jaya Timur, Indra Putra Subing, dan Karang Endah) yang dimediasi Komisi I DPRD Lampung Tengah, Selasa (13/10), tim akan memperbaiki lagi penetapan harga lahan warga yang terkena proyek JTTS yang tidak sesuai tersebut.

Saiful Radian Natapermana, koordinator tim apprasial dari KJBP Totok Suharto dan partner, mengatakan tahapan dari penentuan nilai ganti rugi lahan sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 dan turunannya lewat Perpres Nomor 71 tahun 2012. Penentuan terbentuknya harga berdasarkan hasil rumus harga pasar ditambah

kompensasi.

Menurut dia, tim juga memiliki rencana detail tana masyarakat, untuk merinci tekait nilai ganti rugi. Ada empat komponen yang menjadi penilaian, yaitu lahan/tanah kosong, tanah yang berdiri untuk tempat usaha, lahan yang terdapat pemukiman atau rumah dan tanam tumbuh.

“Kami dari tim apprasial memiliki asumsi atas dasar nilai ganti rugi yang biasa kami sebut dengan nilai ganti wajar. Standar nilai ganti wajar kami tetapkan berdasarkan hasil survei yg dilakukan tim kami. Setelah diperoleh informasi dari hasil survei kami baru merumuskan nilai untuk penetapan harga," katanya,

Mengenai protes warga terhadap ganti wajar Rp 35 ribu per meter, ia mengatakan hal itu berdasarkan harga pasar. Dari harga pasar, pihaknya menambah lagi dengan penambahan biaya transaksi, tanam tumbuh, penggatian bangunan dan premi usaha. Sedangkan terkait keberatan yang diajukan ke pengadilan itu berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 Pasal 38.

"Isinya, diberikan tenggang waktu 14 hari masa kerja untuk mengajukan keberatan, jadi kami tidak mengada-ada terkait hal tersebut. Kami menentukan nilai ganti rugi secara independen, karena terus terang saja ada beda pemahaman antara BPN, kejaksaan, PU atas standar harga," jelasnya.

Namun demikian, terkait ketidakpuasan warga, Radiyan, mengatakan pihaknya akan meninjau ulang hal tersebut, agar datanya valid. Tim apprasial mengakui adanya kesalahan data terkait letak lahan pada peta dan penetapan nilai ganti rugi di lahan warga bernama Suwoto Iskandar. Pihaknya akan cek kembali untuk merubah nilai ganti rugi dari kesalahan

penilaian.

Untuk warga Bandar Jaya Timur, dalam waktu tiga hari terhitung Kamis (15/10), pihaknya akan melakukan penilaian ulang sehingga dihasilkan kesepakatan dengan warga terkait nilai ganti wajar. Intinya, tim apprasial akan melakukan penilaian ulang kembali terhadap nilai ganti wajar yang dianggap di bawah standar harga pasaran.

Ketua DPRD Lampung Tengah, Junaidi, meminta tim apprasial harus bekerja secara detail dan transparan, supaya tidak terjadi polemik yang merugikan masyarakat. "Jangan ada kalimat atau terjadinya gugatan pengadilan, karena itu butuh proses hukum yang lama dan masyarakat terombang ambing nantinya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement