Selasa 13 Oct 2015 13:17 WIB

Menko Polhukam Puji Penuntasan Kasus Bocah dalam Kardus

Luhut Panjaitan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Luhut Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang berhasil mengungkap pembunuhan seorang bocah perempuan yang mayatnya dimasukkan ke kardus.

"Saya kira langkah-langkah dari Pak Kapolda sudah bagus karena sudah berhasil menemukan pelakunya dan kita harus apresiasi tindakan yang sudah diambil Kapolda dan jajarannya," kata Menkopolhukam, Selasa (13/10).

Luhut juga menyatakan Polda Metro Jaya sudah bekerja cukup profesional karena sangat berhati-hati sebelum melakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan A (39) sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan yang mayatnya dimasukkan kardus.

"Penyidikan kepolisian sempat terhambat karena keterangan pelaku kerap berubah-ubah sehingga pengungkapan kasus ini lama. Kami sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam konferensi pers, Sabtu (10/10).

Pada hari sebelumnya A menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap korban berinisial T. Menurut dia, pelaku akan dijerat Pasal 338 dan 340 serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Selain terkumpulnya sejumlah bukti yang berasal dari data hasil otopsi, keterangan dari warga serta orang tua A, penyidik juga melibatkan 13 anak sebagai saksi.

"Dari keterangan anak-anak tersebut, A memang dekat dengan mereka, suka mengajak main ke rumahnya dengan keadaan ruangan gelap dan pintu dikunci," kata Tito.

Selain itu, anak-anak yang kerap bermain di rumahnya ditawari sabu dan dikenakan biaya sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 ketika akan mengonsumsi barang tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan interogasi tersangka diketahui positif menggunakan narkoba. Asal barang terlarang ini yang sedang kita kejar dan selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," terangnya.

Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (9/10), setelah penyidik melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement