Senin 12 Oct 2015 18:20 WIB
Pelemahan KPK

Luhut: Poin Usulan Revisi UU KPK Masuk Akal

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial 2015 di Jakarta, Rabu (16/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial 2015 di Jakarta, Rabu (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut setidaknya ada empat poin yang menjadi usulan dalam revisi Undang-Undang KPK.

Keempat poin itu yakni soal kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), aturan penyadapan, lembaga pengawas KPK dan penyidik independen. Menurut Luhut, pemerintah masih akan mengkaji poin-poin revisi itu. Namun, secara pribadi dia berpendapat, poin-poin revisi tersebut masih masuk akal.

"Logika saya saja sebenarnya masih bisa masuk akal asal ditata dengan benar," katanya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10).

Mengenai SP3 misalnya, kata Luhut, berdasarkan pandangan Mahkamah Agung, KPK berpotensi melanggar HAM jika tetap melakukan penyidikan terhadap orang yang sudah meninggal atau orang yang sedang dalam kondisi kritis.

Selain itu, dia juga memandang pentingnya ada lembaga khusus yang mengawasi kerja KPK agar lembaga tersebut tidak menjadi organisasi yang ekstrem. Menurut Luhut, pengawas KPK bisa diisi oleh tokoh-tokoh senior yang dianggap tidak lagi memiliki kepentingan.

"Misal mantan ketua MA, yang seperti itu lah. Nanti ada satu proses biasa, tentu kita lihat rekam jejaknya, Presiden yang menentukan," ucap mantan menteri perindustrian dan perdagangan tersebut.

Adapun mengenai penyadapan, Luhut berpendapat bahwa hal itu baru boleh dilakukan apabila sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya tindakan korupsi. Selain itu, penyadapan juga harus seizin tim pengawas agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan oleh KPK.

Mengenai usulan penyidik independen, Luhut menyebut hal itu bisa saja diterapkan sepanjang ada audit kualifikasi oleh pemerintah. Kendati setuju dengan poin-poin tersebut, Luhut menegaskan bahwa revisi tak digunakan untuk melemahkan KPK.

"Presiden tak mau sampai ada pelemahan KPK. Presiden tetap minta KPK sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement