REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departement Urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Partai Demokrat menilai revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diajukan oleh beberapa anggota DPR, akan memperlemah dan mengamputasi kewenangan lembaga itu.
Ketua Departement Urusan KPK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jemmy setiawan menilai pemelemahan KPK terlihat dalam pasal pasal yang akan di revisi.
Pertama, kata Jemmy, adanya pembatasan masa jabatan KPK hanya 12 tahun. Lalu, lanjut dia, pembatasan perkara yang ditangani KPK hanya yang bernilai 50 milyar, penghapusan kewenangan KPK untuk penuntutan, pembatasan wewenang KPK untuk penyadapan dan adanya SP3 yang bisa dilakukan oleh KPK.
"Ini menjadi alasan kuat adanya pasal pasal yang akan memperlemah KPK," katanya di Jakarta, Senin (12/10).
Berdasarkan mandat dari Rakyat berupa 34 ribu tanda tangan penolakan Revisi UU KPK yang disampaikan Rakyat pada DPP Partai Demokrat Departemen Urusan KPK, Jemmy mengatakan pihaknya memiliki lima sikap terhadap revisi tersebut.
Pertama, Jemmy mengatakan bila Demokrat menolak Revisi UU KPK karena akan memperlemah KPK dan mengangamputasi kewenangan KPK.
Kedua, Demokrat meminta kepada eksekutif dan legislatif sebagai Lembaga yang berwenang membuat undang undang untuk menghentikan pembahasan Revisi RUU KPK. Ketiga, mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Serta memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menolak revisi RUU KPK secara maksimal di dalam parlement ataupun ekstra parlement," ujarnya.
Terakhir, Demokrat meminta masyarakat untuk sama sama mendukung KPK dan menolak Revisi RUU KPK yang memperlemah KPK. Jemmy berjanji bila partai Demokrat akan mengawal aspirasi rakyat.
"Kami akan mendukung terus KPK untuk memberi penguatan dan dukungan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan Hukum di Indonesia," katanya.