Senin 12 Oct 2015 16:33 WIB

Demokrat: Revisi UU KPK akan Amputasi Fungsi KPK

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan politikus Partai Demokrat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk dukungan untuk lembaga anti rasuah itu, serta menolak rencana revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan mengatakan, revisi itu berpotensi untuk mengamputasi dan melemahkan fungsi serta kewenangan dari KPK. "Kami dengan tegas menolak revisi itu," ucap dia, Senin (12/10).

Selain itu, lanjut Jemmy, adanya pasal pasal yang memperlemah KPK ini juga memancing reaksi penolakan dari Rakyat. Hal itu dibuktikan dengan membubuhkan tanda tangan penolakan yang asprasinya langsung disampaikan dan dimandatkan pada DPP partai Demokrat Departement urusan KPK.

"Terdapat mandat dari Rakyat berupa 34 ribu tanda tangan penolakan Revisi UU KPK yang disampaikan Rakyat pada DPP Partai Demokrat Departemen Urusan KPK," katanya.

Ia mengatakan, hal yang memicu penolakan atas revisi itu adalah karena adanya pembatasan masa jabatan KPK yakni hanya 12 tahun, pembatasan perkara yang ditangani KPK hanya yang bernilai 50 milyar, penghapusan kewenangan KPK untuk penuntutan, pembatasan wewenang KPK untuk penyadapan dan adanya SP3 yang bisa dilakukan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement