Senin 12 Oct 2015 12:50 WIB

'RUU Pengampunan Nasional Berpotensi Sebabkan Kejahatan Baru'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Tuntut Hukum Mati Koruptor. Pegiat antikorupsi melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Tuntut Hukum Mati Koruptor. Pegiat antikorupsi melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Rusli Muhammad menilai RUU Pengampunan Nasional yang mempermudah koruptor dan pengemplang pajak diampuni tak adil di mata hukum.

"Aturan ini justru bisa menjadi kriminogen. Artinya RUU Pengampunan Nasional berpotensi menjadi penyebab terjadinya kejahatan baru," katanya, Senin (12/10).

Kejahatan baru itu adalah menyuburkan terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab koruptor merasa terlindungi dengan RUU Pengampunan Nasional.

"Mereka akan lebih berani melakukan korupsi karena yakin akan diampuni melalui RUU Pengampunan Nasional yang diundangkan. Paling sial harta mereka disita, tapi mereka tak dipenjara, ini akan membuat koruptor tak takut korupsi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement