Senin 12 Oct 2015 12:39 WIB

Ketua MPR Haramkan Rokok

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan dirinya menolak RUU Pertembakauan serta Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan. Sebab, Kedua RUU tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun kesehatan.

''Saya mengharamkan rokok, karena tidak ada manfaatnya. Bahkan urusan begitu, merokok itu tergolong sirik. Bukan haram lagi,'' ucap Zulkifli saat bertemu dengan Komnas Pengendalian Tembakau, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Ia mengungkapkan, orang miskin menjadi pihak yang paling terdampak. Sementara, orang yang terdidik sudah paham mengenai kerugian dan bahayanya, sehingga tidak merokok. ''Yang membeli rokok Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu, itu petani juga. Tapi kalau anak minta membelikan buku  bilang enggak punya duit,'' ujar dia.

Menurutnya, merokok adalah pekerjaan yang sia-sia dan dapat mendatangkan penyakit. Merokok juga budaya yang tidak elok. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berjuang bersama-sama.

''Kita punya wakil rakyat, sampaikan aspirasi. Tapi kan ada partai besar lagi, PDIP dan Golkar. Kalian (Komnas Pengendalian Tembakau) datangi saja ketua umum Partai,'' pintanya.  

Bagi Zulkifli, tanpa pajak atau cukai dari rokok, Indonesia masih bisa melakukan pembangunan. Ia mencontohkan Singapura yang melarang ketat peredaran rokok, namun pendapatan negara tersebut tetap besar.

Zulkifli tak menampik jika masalah rokok sudah mendarah daging dan berlangsung lama. Namun dia sepakat rokok harus diawasi secara ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement