Senin 12 Oct 2015 11:47 WIB

Sigma: KPK Harus Punya Kewenangan Penuh Lakukan Penyadapan

Gedung KPK
Foto: Republika/ Wihdan
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinegri Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan penyadapan. Hal tersebut karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa.

"Kewenangan untuk menyadap tanpa izin pengadilan adalah salah satu ciri penanganan kasus kejahatan luar biasa dengan cara yang luar biasa," katanya di Jakarta, Senin (12/10).

Said menilai usulan agar KPK mendapat izin dari pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan bisa menurunkan derajat korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Bila KPK harus mendapat izin dari pengadilan sebelum melakukan penyadapan maka ciri tersebut akan pudar dan kasus korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

"Selain itu, bila KPK harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan, maka akan berisiko bagi proses penyelidikan yang dilakukan. Misalnya, bila KPK hendak menyadap seorang hakim yang merupakan kolega ketua pengadilan negeri," jelasnya.

Ia mengingatkan kepada para pembuat undang-undang, khususnya Presiden yang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, agar jangan sampai revisi tersebut menjadi kebablasan.

Menurutnya setiap ruang yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK harus ditutup. Agenda revisi Undang-Undang KPK jangan sampai menjadi bola liar yang dapat dijadikan momentum pihak-pihak tertentu untuk mempreteli kewenangan KPK.

"Jangan sampai revisi Undang-Undang KPK membuat KPK menjadi lembaga difabel," ucapnya.

Said mengatakan Undang-Undang KPK sebenarnya belum mendesak untuk direvisi. Namun, bila pemegang kekuasaan pembuat undang-undang berkeputusan untuk merevisi Undang-Undang tersebut, maka harus memperhatikan dua hal.

Dua prinsip itu adalah materi muatan undang-undang yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian berdasarkan kebutuhan serta penambahan, pengurangan dan perbaikan norma harus dipastikan tidak untuk melemahkan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement