REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Rusli Muhammad menilai pihak-pihak yang berani membatasi usia KPK sampai 12 tahun, mempunyai pemikiran yang ceroboh dan nakal.
"Tak perlu ada pembatasan umur bagi KPK. Kalau sampai ada yang membatasi umur KPK itu, pikirannya agak nakal," katanya, Sabtu, (10/10).
Apalagi kalau yakin korupsi akan hilang dengan sendirinya. Itu merupakan pikiran yang ceroboh. Makanya, ujar Rusli, harus ada pemikiran-pemikiran alternatif lainnya. Ini harus dilakukan agar UU KPK tak direvisi dan dikerdilkan sehingga KPK mudah dibubarkan.
"Kalangan akademisi bisa melontarkan pemikiran-pemikiran rasional mereka agar revisi UU KPK dihentikan. KPK juga perlu memberikan alasan mengapa UU KPK tak perlu direvisi," katanya.
Kalau pihak yang mengajukan revisi UU KPK bisa menerima pemikiran ini, maka itu merupakan langkah yang bagus. Namun kalau ternyata DPR menginginkan hasil lain dari revisi UU KPK maka itu membuat revisi UU KPK susah dihentikan.