Sabtu 10 Oct 2015 19:28 WIB

'Pihak yang Ajukan Revisi UU KPK Takut dengan KPK'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Para alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) bersama mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Para alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) bersama mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Rusli Muhammad mengatakan kalau ada pihak-pihak yang berani membatasi usia KPK sampai 12 tahun, apalagi yakin kalau korupsi akan hilang maka itu berdasarkan pikiran-pikiran yang ceroboh.

"Saya yakin ada kepentingan dibalik pembatasan usia KPK. Mungkin mereka pihak yang akan melakukan korupsi dan mereka takut bersinggungan dengan KPK," katanya, Sabtu (10/10).

Rusli menilai tak ada alasan membenarkan revisi UU KPK. Menurutnya masa 'hidup' KPK tidak bisa dibatasi sampai 12 tahun saja, karena selama masih ada korupsi, maka selama itu pula KPK dibutuhkan.

Sementara jika korupsi tak ada lagi maka dengan sendirinya KPK akan berhenti bekerja. Tanpa diminta untuk bubar, KPK akan membubarkan dirinya sendiri saat korupsi tak ada sebab KPK sudah tidak punya pekerjaan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement