REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan revisi UU KPK menjadi inisiatif dewan. Revisi UU ini didorong untuk masuk menjadi program legislasi nasional prioritas 2015.
Munculnya usulan revisi UU KPK ini bersamaan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK yang akan dilakukan oleh DPR bulan November depan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan, revisi UU KPK ini diharapkan selesai sebelum komisioner KPK yang baru terpilih.
Sebab itu, DPR ingin mendorong revisi UU KPK ini menjadi inisiatif dewan, untuk memercepat pembahasan substansi yang ada di dalamnya.
"Bulan depan akan ada pemilihan komisioner KPK baru, setelah UU diperbaiki, kita ingin mereka jalankan UU yang baru," katanya, Sabtu (10/10).
Misbakhun menambahkan, namun, sampai hari ini belum ada draf revisi UU KPK yang sudah disepakati antar fraksi di DPR RI. Sebab, fokus dewan adalah untuk memasukkan revisi UU KPK dalam prolegna perubahan prioritas 2015.
Dengan begitu, akan ada proses akselerasi dari DPR untuk menyelesaikan perbaikan UU KPK itu. Setiap fraksi memiliki ide dan gagasan untuk perbaikan KPK secara kelembagaan kedepan.
"Belum ada draf yang kita sepakati," ucapnya.
Padahal, dalam rapat internal Baleg awal pekan kemarin, beredar draf revisi UU KPK yang diberikan pada setiap anggota Baleg.
Namun, Misbakhun membantah draf itu berasal dari hasil pembahasan antar fraksi di DPR RI. Sebab, fokus saat ini adalah revisi UU KPK ini masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2015 usulan DPR.
"Belum pada substansi apa yang ingin kita perbaiki, UU awal seperti apa, pasal-pasal akan kita bicarakan," tegasnya.