Sabtu 10 Oct 2015 16:14 WIB

Presiden PKS: RUU KPK Belum Pernah Dibahas di DPR

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Mohammad Sohibul Iman - Presiden PKS
Foto: Republika/ Wihdan
Mohammad Sohibul Iman - Presiden PKS

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden PKS Shohibul Imam mengatakan saat ini belum pernah ada pembahasan soal revisi UU KPK di parlemen, meski hal itu sudah ramai di publik.

"Saya lihat seperti dipaksakan, inisiatif katanya di DPR, tapi DPR sendiri sebenarnya belum pernah membahas," ujarnya usai membuka musyawarah wilayah ke-IV Jawa Barat di Hotel Grand Aquila, Bandung, Sabtu (10/10).

Menurutnya, kalau mau inisiatif DPR-seharusnya menyampaikan sebuah pemikiran sampai terjadi konsensus tersebut menjadi sikap DPR.

PKS, kata dia, dibuat bingung karena fraksinya diminta untuk menandatangani RUU KPK tersebut. Padahal, ini belum pernah membahasnya.

"Dan setelah dipelajari. Isinya jauh dari DIM atau daftar isian masalah yang kami miliki," katanya.

Sohibul melanjutkan, PKS mendukung upaya KPK dalam pemeberantasan korupsi. Tapi amandemen yang ada soal UU KPK selama 15 tahun tentu harus ada peremejaan ke arah yang lebih baik.

"Ada kebutuhan itu semua menyadari itu. Tetapi untuk bisa amandemen itu, kan tujuan kita itu konstruktif ya. Memperkuat upaya kita pemberantasan korupsi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement