REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka pencabulan atas bocah berinisal Y yang berusia 15 tahun, Agus Darmawan terus menuai perhatian pasca kemungkinannya menjadi tersangka atas pembunuhan bocah dalam kardus, PNF. Berdasarkan penelusuran Republika, Agus ternyata memiliki seorang istri dan seorang anak dalam dokumen Kartu Keluarga (KK).
KK Agus terdaftar pada RT 04, RW 07, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam KK itu disebutkan bahwa Agus memiliki seorang istri berinisial S dan anak perempuan berinisal N. Ketua RT 04.
Dadang yang mengenal Agus mengatakan istrinya tidak tinggal di bedeng itu, melainkan di rumah orang tua Agus yang terletak tak jauh dari bedeng yang ditempati Agus."Istri dan anaknya itu tinggal di rumah orang tuanya, jarang kelihatan juga mereka. Agus lebih memilih tinggal sendiri," katanya saat ditemui Republika pada Sabtu, (10/10).
Ketika disambangi, keluarga Agus menolak memberikan keterangan. Namun salah satu penghuni rumah itu menghampiri Republika."Kita sebagai keluarga sudah malu atas kejadian itu ya mas," ujar seorang pria bertato di bagian lengan yang keluar dari rumah orang tua Agus.
Sedangkan anak Agus berinisial N pada KK-nya tercatat lahir pada 1996. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat, anak Agus sudah menikah. Namun ketika menikah, dikatakan bahwa anaknya telah berada dalam usia mengandung.
Meski begitu, Dadang mengatakan keluarga orang tua Agus tergolong ramah."Dia suka sering nolong. Anak dan istrinya tinggal di rumah orang tuanya agus. Tapi sekarang sudah pergi," katanya.