Jumat 09 Oct 2015 21:21 WIB

RUU Pengampunan Nasional tak Adil di Mata Hukum Tapi...

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.
Foto: Twitter
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, sebenarnya latar belakang didorongnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional disebabkan susahnya pemerintah dalam rangka mengumpulkan hasil-hasil korupsi dan penggelapan pajak.

"Kalau pelaku korupsi dan pengemplang pajak diampuni melalui UU Pengampunan Nasional dengan cara harta mereka disita pemerintah, maka penyitaan harta akan dilakukan dengan lebih mudah," katanya, Jumat (9/10).

Chudry melanjutkan, ada pemikiran kalau koruptor dan pengemplang pajak dipenjara tapi hartanya sulit disita jadi tak ada manfaatnya buat negara. Sebab yang dibutuhkan oleh negara adalah hartanya yang bisa diambilalih oleh negara.

Sebenarnya, jelasnya, kalau koruptor dan pengemplang pajak hartanya disita, maka itu sudah menjadi hukuman bagi mereka juga. Namun sayangnya hukuman ini tak terasa adil di mata hukum.

Ibaratnya orang-orang kaya seperti koruptor dan pengemplang pajak malah diampuni. Sementara rakyat miskin yang mencuri ayam harus dipenjara, bahkan ada yang digebukin sampai mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement