REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah masih menunggu proses yang ada di DPR RI, sebelum memutuskan sikap terkait revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang masih domain inisiatif DPR. Respons sikap dari pemerintah, nanti secara resmi DPR meminta pada pemerintah,'' katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Pramono, sekarang belum waktunya pemerintah menunjukkan sikap terkait revisi itu. Pramono memastikan, aspirasi publik sepenuhnya akan diperhatikan. Namun, pemerintah akan menentukan sikapnya pada waktu yang tepat.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa fraksi di DPR berencana untuk merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu pun memicu polemik di masyarakat, karena revisi tersebut dianggap bisa melemahkan KPK