Jumat 09 Oct 2015 17:33 WIB

Menkumham: Revisi UU 30 Tahun 2002 tidak Melemahkan KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan wacana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tak mungkin dimaksudkan untuk melemahkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, RUU yang diajukan DPR tersebut masih dapat dievaluasi.

"Yang pasti, kalau sifatnya revisi UU KPK itu gak mungkin lemahkan. Kalau melemahkan gak mungkin lah, kalau memperbaiki boleh, yang kurang dibenahi. Kan ada evaluasi. Sikap kita jelas, gak (melemahkan) KPK begitu," jelasnya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/10).

Yasonna mengatakan, pemerintah masih menunggu pembahasan draft revisi UU KPK di DPR. Menurutnya, saat ini masyarakat pun telah berburuk sangka menilai revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan KPK.

Lebih lanjut, terkait izin penyadapan, ia mengatakan pernah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penyadapan diatur dengan undang-undang.

"Soal penyadapan, pernah ada keputusan MK harus diatur dengan UU, tapi mungkin tidak perlu harus izin pengadilan, tapi bagaimana auditnya, pertanggungjawabannya diatur secara UU supaya kuat, supaya dia tidak sewenang-wenang," jelasnya.

Sementara itu, terkait rencana pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, Yasonna mengatakan pembatasan tersebut bukan berarti usia KPK hanya 12 tahun. Mungkin saja, kata dia, waktu 12 tahun tersebut merupakan waktu evaluasi KPK.

"Misalnya dibatasi 12 tahun, kan harus kita pikirkan, mungkin dievaluasi setiap berapa tahun, 12 tahun, 15 tahun. Bukan berarti stop. Ini masih terbuka didiskusikan. Ini baru wacana dari DPR yang belum diparipurnakan," kata Yasonna.

Enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK. Keenamnya adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP. Beberapa pasal yang mereka usulkan untuk diubah, antara lain:

Pasal 5 penambahan:

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;

Pasal 13 ayat c:

Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;

Pasal 14 ayat a:

KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement