REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Bawaslu Provinsi Banten membenarkan adanya pemberian teguran kepada Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bawaslu Provinsi juga melayangkan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan kelalaian Panwaslu Tangsel terhadap penanganan beberapa laporan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Banten, Eka Setialaksamana, mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan pemberian teguran.
"Pertama, soal kelalaian administratif yang dilakukan Panwaslu Tangsel dalam menerima laporan pelanggaran Pilkada. Kedua, soal pemrosesan laporan yang tidak sesuai peraturan. Dalam hal ini, Panwaslu Tangsel dinilai lambat memanggil saksi," jelas Eka saat dikonfirmasi Republika, Jumat (9/10).
Menurut Eka, kelalaian di atas melanggar aturan dalam pasal 15 peraturan bersama KPU,BAWASLU, dan DKPP nomor 13 tahun 2012, Peraturan Nomor 11 Tahun 2012, dan Peraturan nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggaraan pemlihan umum. Pihaknya menyimpulkan ada pelanggaran administratif dan dugaan pelanggatan kode etik yang dilakukan Panwaslu Tangsel.
Dia melanjutkan, tindak lanjut dari kelalaian itu adalah pemberian peringatan tertulis kepada Panwaslu Kota Tangsel.
"Dugaan pelanggaran kode etik kami teruskan dalam bentuk rekomendasi kepada DKPP pada 7 Oktober lalu," tutur Eka.
Selain itu, pihaknya juga melakukan supervisi kepada Panwaslu Tangsel hingga akhir Oktober. Supervisi bertujuan untuk menghindari adanya kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Tangsel akan dilaporkan oleh perwakilan Satgas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangsel atas dugaan kelalaian penanganan laporan pelanggaran kampanye paslon petahana.