Kamis 08 Oct 2015 19:14 WIB

KPK Siap Tempuh Langkah Hukum Bila Revisi UU Disahkan

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
PLT Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
PLT Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan akan menempuh langkah hukum bila revisi UU KPK disahkan. Namun, ia tak menyebutkan langkah hukum apa yang dimaksud.

"KPK siapkan langkah hukum apabila revisi undang-undang disahkan," kata Indriyanto saat dihubungi, Kamis (8/10).

Tetapi untuk saat ini, lanjut Indriyanto, KPK akan mempertimbangkan dan memantau keadaan yang berkembang terkait revisi UU tersebut.

"Kami tidak ingin terburu-buru, kami akan pantu dulu perkembangannya," ujarnya.

Indriyanto menambahkan, bila revisi tersebut disahkan untuk melemahkan lembaga antirasuah, ia menilai tak ada lagi gunanya eksistensi KPK di Indonesia.

"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup. Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja," jelasnya.

Sebelumnya, enam fraksi di DPR setuju untuk mengajukan revisi UU KPK. Namun, seluruh pimpinan KPK satu suara untuk menolak draf revisi UU KPK yang diajukan enam fraksi DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement