REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun mengatakan inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU KPK bukan untuk pelemahan KPK. Ia menilai revisi ini malah diusulkan untuk memperkuat KPK dan mencegah kriminalisasi kembali terjadi.
Misbakhun mengatakan, pihaknya secara pribadi juga tak ingin KPK dibubarkan. Kalaupun ada yang mengusulkan soal umur KPK yang berusia 12 tahun itu baru usulan. Setiap fraksi menurutnya punya hak untuk melakukan pengusulan draft revisi UU KPK tersebut.
"Orang masih diusulkan masuk prolegnas. Kalau memang ada yang tidak sepakat silahkan memberikan masukan. Kami DPR hanya tidak bisa tinggal diam saja kalau ada terus terusan kriminalisasi," ujar Misbakhun saat ditemui di Hotel Century Park, Kamis (8/10).
Ia juga mengaku pihaknya tak tahu menahu soal isi draft. Ia mengaku memang menandatangani adanya revisi UU KPK. Namun, ia belum tahu secara pasti bagaimana isi draft.
Ia menegaskan agar jangan banyak pihak seolah membuat keadaan DPR yang hendak melemahkan KPK. Adanya revisi ini memang inisiatif DPR namun, DPR juga membuka peluang jika memang ada masukan.