Kamis 08 Oct 2015 17:13 WIB
Pelemahan KPK

Tolak Revisi UU KPK, Ahok: Kita Belum Percaya Kepolisian dan Kejaksaan

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkomentar terkait rencana revisi UU KPK. Basuki menolak rencana yang digulirkan DPR RI tersebut. Menurutnya selama ini KPK dibentuk atas dasar ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum lainnya. Kejaksaan dan Kepolisian dianggap belum mampu dengan baik menangani kasus korupsi.

"Dulu kenapa reformasi kita bentuk itu karena kita nggak percaya institusi jaksa dan polisi. Kalau polisi dan jaksa makin baik bila perlu 1 tahun juga sudah tidak ada KPK. Tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana?" katanya kepada wartawan, Kamis (8/10).

Ahok, sapaan akrabnya menilai selama ini KPK sudah berjalan dengan baik. Tidak memerlukan adanya revisi undang-undang yang banyak dinilai melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Termasuk persoalan masa kerja selama 12 tahun.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai angka 12 tahun bukanlah patokan selama masih bekerja dengan baik. Selama dua instasi hukum lainnya masih belum dipercaya sanggup menyelesaikan kasus korupsi.

Rencana untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK kembali mencuat. Ada beberapa pasal yang diajukan dianggap akan melemahkan KPK. Contohnya dalam RUU KPK disebutkan adanya pembatasan masa kerja KPK yaitu paling lama 12 tahun. Dihapuskan kewenangan penuntutan.

Penanganan perkara oleh KPK pun dibatasi harus di atas Rp50 miliar. KPK juga dibatasi kewenangan menyadapnya. Tak hanya itu, dalam RUU KPK juga diajukan agar ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement