Kamis 08 Oct 2015 16:39 WIB

Jaksa Agung: KPK Masih Diperlukan

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa Agung HM Prasetyo menilai tidak ada upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena lembaga itu masih sangat diperlukan.

"Tidak ada semangat pelemahan KPK, kita masih perlu KPK," katanya di Semarang, Kamis (8/10).

Prasetyo melanjutkan, meski demikian dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih diperdebatkan tentang sampai kapan lembaga antirasuah itu ada.

Ia menjelaskan dalam semangat pemberantasan korupsi, kejaksaan, kepolisian dan KPK berjalan bersama-sama. Melalui revisi aturan tersebut, kata dia, diharapkan ada pengaturan yang lebih jelas.

"Semangatnya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi overlap," katanya.

Sebelumnya, revisi Undang-undang tentang KPK masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional. Usulan revisi tersebut masuk sebagai inisiatif pemerintah. Usulan untuk merevisi UU 30 Tahun 2002 itu pun menuai polemik.

Hal tersebut karena dalam draf, terdapat beberapa pasal yang dianggap bisa melemahkan KPK, mulai dari umur KPK, besaran uang korupsi yang bisa ditangani KPK, hingga terkait penyadapan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement