REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa melumpuhkan institusi itu.
"Untuk melumpuhkan KPK, DPR mempreteli kekuatan KPK melalui revisi UU KPK. Ini cermin dari ketakutan DPR terhadap KPK," katanya, Kamis, (8/10).
Ia melanjutkan, upaya melumpuhkan kekuatan KPK melalui revisi UU KPK antara lain, pembubaran KPK setelah 12 tahun UU KPK resmi diundangkan, KPK tak berwenang melakukan penuntutan, pelimpahan kasus ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar, permintaan izin sebelum melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan ke pengadilan, KPK juga tidak memiliki penuntut sendiri.
"Makanya kami meminta supaya revisi UU KPK ditarik dari prolegnas. Ini harus dilakukan agar DPR tidak melakukan pembahasan RUU pemberantasan korupsi yang niatnya DPR ingin memasukan KPK dalam kuburan," ujarnya.
Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP.