Kamis 08 Oct 2015 00:07 WIB

Dituding Lecehkan Santri, Oknum Ustaz Dilaporkan ke Polisi

Rep: c23/ Red: Teguh Firmansyah
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum ustaz berinisial MA telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (7/10). MA adalah ustaz yang memiliki dua pondok pesantren (ponpes) di Ciputat dan Bogor.

Pengacara LBH Jakarta yang menangani kasus ini Veronica Koman mengatakan laporan terhadap kasus pemerkosaan ini telah dilakukan oleh perwalian korban sejak tiga pekan lalu. Jumlah santriwati yang menjadi korban adalah tujuh orang. Seluruhnya berusia rata-rata 14 tahun hingga 16 tahun.

Veronica menuturkan modus yang dilakukan MA untuk memperkosa dan mencabuli santriwatinya adalah dengan menggunakan wibawa dan ketokohannya sebagai ustaz kondang. Karena hal itu, MA berani menitah  para santriwati yang menjadi korbannya untuk memanggilnya ayah.

"Karena dipanggil ayah, MA mendoktrin anak-anak perempuan itu bahwa tidak ada batasan aurat antara mereka,"

jelas Veronica pada Republika, seusai melangsungkan konferensi pers di Gedung LBH Jakarta terkait kasus ini, Rabu (7/10).

MA, lanjutnya, kerap mengajak santriwati ke kamarnya untuk minta tolong dipijit. "Pola awalnya dari pijat, lalu berlanjut ke tindakan-tindakan bejat pelaku," ujarnya.

Meskipun kasus ini baru mencuat pada 2015, namun pencabulan yang dilakukan MA terhadap santrinya terjadi antara rentang 2010 hingga 2014.  LBH, kata Veronica akan terus mengawal penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini. Karena sejak Idul Adha lalu, MA menghilang dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement