Rabu 07 Oct 2015 22:19 WIB
Pelemahan KPK

Demokrat Dukung Revisi UU KPK dengan Syarat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Benny K Harman
Foto: Antara/Tahta Aidilla
Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jika dimaksudkan untuk melemahkan lembaga anti-korupsi itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengaku tak sepakat dengan sejumlah poin yang diajukan dalam revisi UU KPK tersebut.  

Ia mengatakan, poin revisi terkait kasus di bawah Rp 50 miliar yang ditangani kepolisian pun merupakan pandangan yang salah.

"Itu pandangan yang salah. Kalau yang dimaksud korupsi di UU Tipikor itu tidak seperti itu. Suap menyuap nilainya Rp 100 juta juga korupsi. Kasus gubernur Sumut itu kan suap menyuap kan, bukan korupsi," jelas Benny di DPR, Jakarta, Rabu (7/10).

Selain itu, terkait izin penyadapan, Benny menilai tak perlu melalui izin pengadilan negeri. Ia mengatakan, jika kewenangan penyadapan dihapus, maka justru akan membuat lembaga anti-korupsi itu tak berguna.

"Karena itu, kita ingin memastikan kewenangan luar biasa tidak disalahgunakan. Selama ini itu yang terjadi. Karena penyalahgunaan kewenangan penyadapan itu," jelas dia.

Benny pun meminta masyarakat mengawasi adanya agenda terselubung dari wacana revisi UU KPK. Ia menduga, wacana revisi UU KPK ini diboncengi kepentingan kelompok lain yang ingin melemahkan KPK.

"Publik harus sungguh-sungguh memperhatikan agenda terselubung di balik revisi UU KPK ini. Karena diduga kuat diboncengi kelompok-kelompok yang ingin melemahkan KPK," tegas dia.

Lebih lanjut, ia menekankan fraksinya akan mendukung revisi UU KPK jika poin revisi menyangkut penyadapan tanpa izin ke pengadilan, tidak ada batas waktu umur KPK, dan harus ada surat perintah penyidikan (SP3) yang sifatnya limitatif, misalnya karena tersangka meninggal.

Enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK. Keenamnya adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP.

Beberapa pasal yang mereka usulkan untuk diubah, antara lain:

Pasal 5 penambahan:

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;

Pasal 13 ayat c:

Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;

Pasal 14 ayat a:

KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement