Rabu 07 Oct 2015 19:37 WIB
pelemahan kpk

KPK: DPR Bernafsu Sekali Ajukan Revisi UU KPK

Rep: c20/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengaku heran dengan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK. Ia menilai revisi UU KPK itu akan memangkas kewenangan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.

Celakanya, ia melihat sebagian anggota dewan bernafsu untuk melakukan revisi UU KPK dengan harapan bisa menghapus kewenangan KPK untuk memberantas korupsi.

"Sebagian anggota DPR nafsu sekali ajukan revisi UU KPK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Johan yakin revisi UU yang diajukan akan melemahkan KPK di masa depan. Dia memberikan beberapa contoh keanehan rancangan yang diusulkan beberapa legislator itu seperti membatasi umur KPK 12 tahun.

"Hal itu jelas bertentangan dengan TAP MPR VIII/2001," ujar Johan.

Dalam TAP MPR VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pasal 2 ayat 2 disebutkan:

Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

Johan menilai TAP MPR tersebut tidak memberi ruang dan batas waktu bagi KPK untuk bekerja.

"Karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat itu," kata Johan.

Sebelumnya, enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar masa tugas KPK dibatasi. Hal itu terdapat pada draf revisi UU 30/2002 tentang KPK yang diusulkan kepada Badan Legislasi.

Ada pun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Usulan terkait pembatasan masa tugas itu terdapat pada pasal 5 draft revisi UU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement