REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, rencana DPR Ingin merevisi Undang-undang (UU) KPK yang salah satu poinnya membatasi kekuasaan KPK dengan meminta KPK meminta izin menyadap ke pengadilan sudah sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yakni pembatasan kekuasaan.
"Tidak boleh kekuasaan memiliki hak subjektif untuk melanggar hak-hak konstitusional seorang warga negara. Jadi kalau KPK harus minta izin menyadap ke pengadilan, itu tak haram dalam kacamata UUD 45," katanya, Rabu, (7/10).
Sebenarnya, terang Irman, KPK harus meminta izin menyadap ke pengadilan sudah sesuai dengan check and balances, pembatasan kekuasaan. "Yang namanya KPK harus tunduk pada UUD 45, maka tak ada kekuasaan tak terbatas kecuali di negara absolut," terangnya.
Ia menambahkan, Korea Utara saja kekuasaannya terbatas, apalagi Indonesia yang menganut UUD 45. Maka usulan KPK harus meminta izin untuk menyadap ke pengadilan itu tak ada masalah.