REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 federasi serikat buruh di Indonesia yang berafiliasi dengan IndustriAll Indonesian Council (IIC), melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Rabu (7/10). Mereka memperingati Hari Kerja Layak atau International World Day for Decent Work.
Dalam orasinya, mereka tidak hanya menyerukan perlindungan hak-hak pekerja, tapi juga penghentian gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tengah marak belakangan ini.
Perwakilan Komite Perempuan IIC, Seri Mangunah mengatakan sudah saatnya Indonesia mengambil langkah taktis dan strategis untuk mencegah gelombang PHK yang lebih besar lagi.
"Pemerintah segera menjamin penuh hak warga negara atas hak bekerja dan pekerjaan yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945," ujar Seri.
Apalagi, lanjutnya, di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja, nasib buruh juga masih dibayangi oleh momok lainnya yakni sistem kerja kontrak dan outsourching, yang membuat nasib kaum buruh kian rentan dan tak pasti.
Karena itu, Seri dan Komite Perempuan 11 Federasi Serikat Buruh Indonesia menuntut agar negara mulai bertindak untuk menghentikan gelombang PHK.
"Juga memastikan kerja layak bagi buruh dengan menghapus kerja kontrak atau outsourching," tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa buruh. Terutama perihal perlindungan materi, kesehatan, dan keselamatan buruh perempuan