REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, DPR Ingin merevisi Undang-undang (UU) KPK karena mereka ingin menghilangkan ketakutkan pada diri mereka sendiri.
"KPK dianggap sebagai 'hantu' yang selalu mengawasi anggota dewan ketika mereka mencari tambahan penghasilan yang haram buat kepentingan pribadi mereka," katanya, Rabu, (7/10).
Untuk menghilangkan rasa takut anggota dewan ini, maka mereka secara paksa memasukan RUU KPK untuk segera dibahas. Ini dilakukan agar KPK segera dilumpuhkan.
"Ke depan KPK bisa dibubarkan dengan tanpa syarat. Ini tujuan mereka," ujarnya.
Apalagi dalam salah satu pasalnya disebutkan KPK hanya berlaku selama 12 tahun setelah UU KPK diundangkan. Usul revisi UU KPK disampaikan oleh Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, Hanura, PPP, dan PDI Perjuangan.