Rabu 07 Oct 2015 15:26 WIB

MK Tolak Ketentuan Wajib Belajar 12 Tahun

Rep: C93/ Red: Ilham
Wajib Belajar
Wajib Belajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang keputusan perkara pengujian Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Pleno, lantai 2, Rabu (7/10). Sidang yang dipimpin ketua panel hakim konstitusi Anwar Usman itu memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon karena tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar Usman, Rabu (7/10).

Perkara yang terdaftar dalam nomor 92/PUU-XII/2015 ini dimohon oleh Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal 6 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah, setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Padahal, jika melihat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam pasal 1 ayat (1) menyebutkan definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Maka dari itu, menurut pemohon, ada diskriminasi bagi anak dengan usia 16 tahun sampai dengan sebelum 18 tahun karena tidak termasuk dalam ketentuan a quo. Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal 6 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan pasal 28B ayat (2), dan pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan, "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement