Rabu 07 Oct 2015 12:44 WIB

Indriyanto: Revisi UU Amputasi Kewenangan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain,  Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menilai beberapa pasal dalam draft revisi justru memangkas kewenangan KPK.

"Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Indriyanto menilai, revisi UU KPK belum perlu dilakukan. KPK meminta agar rencana revisi ini sebaiknya ditunda. Menurutnya, revisi UU KPK untuk saat ini hanya akan menyebabkan situasi menjadi tidak kondusif. Selain berdampak terhadap eksistensi KPK, kata dia, iklim politik yang terjadi juga masih belum jelas arah dan tujuannya terkait revisi UU KPK ini.

"Terutama keberadaan lembaga KPK adalah basis kekhususan kelembagaan, baik struktur, kewenangan maupun teknis ketentuannya," ujarnya.

Guru besar ilmu hukum pidana ini juga menyentil komitmen Presiden Joko Widodo yang menolak revisi UU KPK. Dia berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mematuhi perintah Presiden ini.

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan revisi ini yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement