REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Ruslan Turmudzi mengungkapkan lokasi penambangan pasir laut di NTB belum ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan konsultasi kepada pemerintah pusat.
"Yang diatur pertambangan di daratan. Kalau di laut pada RTRW belum ditentukan zonasinya. Nanti ada penambangan baru dengan teknologi baru maka nanti diminta regulasinya dan konsultasi ke pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).
Ia menuturkan, rencana pengerukan pasir oleh PT Dinamika Atriya Raya (DAR) dan PT Timur Sukses Bersama di Lombok Timur dan Lombok Barat masih sebatas investasi. Sebab, untuk sampai memiliki izin usaha pertambangan harus berproses secara bertahap sampai 23.
Menurutnya, saat ini, proses pengkajian masih dilakukan, mengenai wilayah pertambangan yang akan dilakukan. Oleh karena itu, dirinya heran dengan penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap rencana itu. Sebab masih tahap investasi.
Ruslan mengaku izin penanaman modal yang diberikan BKPM kepada dua perusaan tersebut harus didukung. Sebab, pemerintah harus terbuka terhadap perusahaan yang ingin menanamkan modal di NTB. "Pada prinsipnya saya setuju dengan investasi itu," katanya.