Selasa 06 Oct 2015 13:11 WIB

PDIP Dapat Jatah Paling Banyak Duduki Pansus Pelindo II

Rep: Issha Harruma/ Red: Erik Purnama Putra
DPR membentuk Pansus Pelindo untuk memeriksa Dirut Pelindo II RJ Lino (kanan).
Foto: Antara
DPR membentuk Pansus Pelindo untuk memeriksa Dirut Pelindo II RJ Lino (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta seluruh fraksi segera mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II. Penunjukkan anggota Pansus ini dilakukan setelah Pansus disahkan dalam rapat paripurna kemarin, Senin (5/10).

Menurut Agus, penetapan anggota harus dilakukan secepatnya agar Pansus dapat bekerja langsung dan efektif. Dengan begitu, kasus Pelindo II yang membuat berbagai kehebohan dapat menjadi jelas dan terang benderang.

"Nanti (nama anggota) disampaikan ke pimpinan lalu disahkan di paripurna. Saat itu juga Pansus bisa laksanakan kegiatannya, bisa melakukan pemanggilan personel yang terkait, dan lain-lain," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Untuk komposisi anggota Pansus, politikus partai Demokrat itu menyebut akan dibagi sesuai proporsi jatah kursi fraksi di parlemen. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang juga menetapkan bahwa Pansus besar akan beranggotakan 20 hingga 30 orang. "Nanti PDIP terbanyak, lalu Gerindra. Jadi ikuti komposisi di DPR," ujarnya.

Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Pelindo II, Senin (5/10). Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut, seluruh peserta sidang paripurna menyatakan setuju dengan pembentukan pansus yang akan menggunakan hak kedewanan, Hak angket untuk Pelindo II.

Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin dalam laporannya di sidang paripurna mengatakan, komisi III perlu membentuk pansus untuk mendalami masalah yang ada di Pelindo II. Sebab, diindikasikan banyak praktek penegakan hukum yang berpihak sarat intervensi penguasa serta praktek korupsi di berbagai sektor.

Pansus tersebut terdiri dari lintas komisi untuk mengupayakan solusi dan memastikan proses hukum sesuai dengan yang berlaku, tanpa intervensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement