REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat disarankan membangun tempat pembuangan sampah (TPS) melalui dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan kebanyakan dana desa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pedesaan.
Kebutuhan infrastruktur pedesaan, menurut Marwan, masih penting untuk diperkuat mengingat kondisi infrastruktur di desa-desa masih sangat memprihatinkan. Maka dari itu, dalam Permendes No.05 mengenai prioritas penggunaan dana desa, salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, seperti jalan, pembangunan irigasi untuk pertanian, pasar desa dan lain sebagainya.
Marwan menjelaskan, keputusan untuk memperkuat infrastruktur pedesaan melalui dana desa bukan tanpa alasan. Menurut data yang diolah Kementerian Desa, masih banyak pembangunan di desa yang belum mempunyai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Marwan mencontohkan ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih minim di pedesaan. "Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18 persen desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82 persen tidak memiliki TPS," imbuhnya.
Minimnya fasilitas ketersediaan TPS bagi masyarakat di desa berdampak pada cara masyarakat dalam membuang sampah. Mayoritas masyarakat di desa 65,08 persen membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut. Sedangkan 9,77 persen masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan.
Menurut dia, dengan adanya dana desa, persoalan seperti minimnya ketersedian TPS bisa segera di atasi. "Dengan dana desa bisa dibuat untuk membuat TPS, atau membuat bank sampah yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga," kata dia.