Kamis 01 Oct 2015 13:34 WIB

DKPP 'Banjir' Pengaduan Pelanggaran Tahapan Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh ketua dan anggota KPU& Panwaslu Kota Surabaya di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (30/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh ketua dan anggota KPU& Panwaslu Kota Surabaya di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama berjalannya penyelenggaraan tahapan Pilkada yang hingga hari ini telah memasuki tahapan kampanye, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima banyak pengaduan pelanggaran yang terkait dengan tahapan Pilkada.

"Pengaduan (yang masuk) membeludak. Sudah 100 lebih terkait dengan Pilkada," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (30/9) sore.

Ia mengungkapkan, dari aduan yang masuk ke DKPP tersebut memang sengaja tidak langsung disidangkan. Hal ini lantaran untuk memberikan ruang kepada penyelenggara Pemilu guna menyelesaikan masalahnya terkait Pilkada di daerahnya.

"Kita sengaja tidak cepat-cepat memproses, supaya DKPP tidak terlibat dalam teknis kepemiluan. DKPP hanya urusan kode etik," kata Jimly

Jimly menambahkan dirinya berharap tidak semua masalah terkait dengan pemilu masuk ke DKPP. Lantaran DKPP harusnya hanya mengurusi masalah pelanggaran kode etik. Selain itu juga, kata Jimly, permasalahan kode etik prosesnya bisa dilakukan saat Pilkada tersebut selesai, sehingga tak menganggu jalannya Pilkada di wilayah itu.

"Meski Pemilunya sudah selesai, pelanggaran kode etik jangan dibiarkan. Ini agar menjadi pelajaran bagi semua," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement