Kamis 01 Oct 2015 12:26 WIB

Johan Budi: KPK tak akan Panggil Surya Paloh

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Johan Budi menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Johan Budi menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi membantah KPK akan memanggil Surya Paloh untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. KPK, menurutnya, tidak berencana memanggil Ketua Umum Partai Nasdem tersebut.

"Saya membantah dengan tegas rumor yang beredar selama ini bahwa KPK akan memanggil Pak Surya Paloh. Itu tidak benar, sampai hari ini tidak ada pemanggilan," kata dia usai upacara hari Kesaktian Pancasila di halaman gedung KPK, Kamis (1/10).

Johan menganggap rencana pemanggilan terhadap Surya Paloh adalah rumor. Mantan juru bicara KPK ini mengaku heran atas beredarnya rumor pemanggilan Surya Paloh. Dia kembali berucap bahwa lembaga antikorupsi tidak berencana memanggil orang nomor satu di Partai Nasdem. Menurutnya, keterangan Surya Paloh tidak diperlukan.

"Saya tidak tahu itu rumor dari mana soal pemanggilan, jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada pemanggilan itu. Karena (keterangan) tidak diperlukan," ujar Johan.

Johan menambahkan, pemanggilan terhadap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella beberapa waktu lalu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN bukan terkait jabatannya di partai besutan Surya Paloh itu. Capella, kata Johan, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

Pernyataan Johan berbeda dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Zul mengaku, proses hukum dalam perkara suap hakim PTUN Medan terus berkembang. KPK sedang mendalami hasil keterangan dari Capella yang diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Dari keterangan Capella, kata Zul, KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain. 

"Di situ (keterangan Capella) tentu akan dievaluasi mana lagi yang keterangannya dari pihak lain yang diperlukan," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement