Rabu 30 Sep 2015 22:07 WIB

Calon Tunggal Ikut Pilkada, Demokrat Khawatir Golput Meningkat

Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon tunggal ikut dalam Pilkada serentak Desember mendatang. Namun menurutnya putusan ini masih menyisakan beberapa persoalan.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah mengenai kemungkinan banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih dalam Pilkada atau Golput. Hal tersebut karena selain kurangnya waktu sosialisasi, pilihan juga terbatas karena hanya diikuti satu calon saja.

"Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan adalah saat ini sudah tahapan kampanye, tahapan pencalonan sudah lewat atau selesai. Bagaimana dengan surat suara, sosialisasi ke masyarakat, dan kemungkinan jumlah Golput bakal banyak," jelasnya, Rabu (30/9).

"Yang perlu diantisipasi adalah Golput karena pemilih merasa tidak punya calon. Bagaimana kalau Golput sampai 50 persen," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika pemilih lebih banyak mencoblos kolom kosong atau "Tidak Setuju", maka Pilkada tetap akan ditunda hingga tahun 2017. Penundaan ini tentunya akan memakan biaya, padahal salah satu tujuan Pilkada serentak adalah efisiensi anggaran.

"Ini juga implikasinya tidak efisiennya anggaran. Padahal salah satu tujuan pilkada serentak adalah efisiensi anggaran," katanya.

Andi Nurpati mengatakan, Partai Demokrat juga menyarankan agar segera dibuat Peraturan Pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

"Komisi 2 DPR harusnya RDP dengan mengundang Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk menyikapi putusan tersebut dan selanjutnya merumuskan tindak lanjut putusan MK terkait calon tunggal," ujarnya lagi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement