Senin 28 Sep 2015 12:43 WIB
Pasal Kretek

Muncul Pasal Rokok Kretek, Ini Tanggapan Krisna Mukti

Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti mengisyaratkan wacana pengaturan soal rokok kretek dalam salah satu pasal RUU Kebudayaan belum mencapai kata final karena masih akan dibicarakan melalui rapat Badan Legislasi (Baleg).

"Poin soal rokok kretek (sebagai salah satu kebudayaan Indonesia) sudah lama mengemuka. Tapi kita belum bicarakan dengan fraksi-fraksi soal ini, besok mau dibahas lagi melalui Baleg," kata Krisna Mukti di gedung parlemen, Jakarta, Senin (28/9).

Krisna secara pribadi memandang rokok kretek sebagai sebuah industri budaya patut diatur dalam sebuah undang-undang, demi menjaga kelestarian dan tradisinya. Menurut dia, pengaturan rokok kretek dalam RUU Kebudayaan penting untuk pengelolaan budaya rokok kretek itu sendiri.

"Banyak budayawan yang suudzon bahwa nanti RUU Kebudayaan akan disisipi produk rokok dan perusahaan rokok akan lebih leluasa bergerak. Urgensinya itu pengelolaan budaya industrinya, karena mengelola budaya industri tidak mudah," jelas politikus PKB tersebut.

Selain itu, Krisna memandang, dengan diaturnya rokok kretek dalam RUU Kebudayaan, maka otomatis akan terdapat alokasi dana APBN untuk upaya melestarikan budaya rokok kretek. Wacana untuk mengatur rokok kretek dalam RUU Kebudayaan digulirkan dalam rapat pembahasan RUU Kebudayaan oleh badan legislasi. Wacana ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Salah satu kritikan yang mencuat yakni, dengan diaturnya rokok kretek dalam RUU Kebudayaan, maka pemerintah dikhawatirkan nantinya harus menyosialisasikan dan mempromosikan rokok kretek ke masyarakat bak menyuruh masyarakat untuk merokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement