REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PGRI Sulistiyo menyatakan saat Rakorpimnas PGRI Juni 2014, Jokowi yang merupakan salah satu kandidat calon presiden menyatakan di depan peserta rakorpimnas bahwa kelak jika dia terpilih sebagai presiden tidak akan menghapus tunjangan profesi.
"Jadi jika Kemdikbud akan menghapus TPG, berarti Anies Baswedan, telah memberikan andil besar sehingga Presiden Jokowi bisa dinilai membohongi guru," ujar Sulistiyo dalam siaran persnya, Ahad (27/9).
Terkaitan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa sistem penggajian ASN tidak mengenal TPG, dikatakannya, TPG dan TPD (Tunjangan Profesi Dosen) harus tetap diberikan karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Dalam UUGD tertulis sangat jelas bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memperoleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) akan memperoleh satu kali gaji pokok. Sampai saat ini sekitar 1.6 juta guru telah memperoleh TPG. Masih sekitar 1,5 juta guru belum memperolehnya.
"Sangat jelas bahwa untuk mengatur dan mengelola guru ya dasarnya UUGD bukan ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UGD. Perlu diingat, tidak semua guru adalah ASN," katanya.
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan tidak benar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2016 akan dihapuskan.
"Untuk Tahun Anggaran 2016 Kemdikbud sudah mengusulkan TPG untuk guru PNS Daerah sebesar Rp73 triliun dan untuk non PNS sebesar Rp7 triliun. Anggaran tersebut sudah disampaikan dalam pidato kenegaraan presiden," kata Sumarna.
Bahkan tahun 2016 akan ada insentif baru bagi guru NonPNS yang besarannya diberikan sesuai dengan jam kerja guru NonPNS yang bersangkutan.
"Jadi apanya yang dihapus? Tidak benar kalau TPG akan dihapus," tambahnya.