Ahad 27 Sep 2015 10:35 WIB

Polda Metro Resmikan Layanan SIM Online

Rep: C15/ Red: Angga Indrawan
Tito Karnavian
Foto: Republika/ Wihdan
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri meluncurkan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) Online. Sistem ini menggabungkan 45 wilayah dalam satu jaringan. Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi salah satu wilayah leading sector.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan SIM online ini merupakan sistem terbarukan. Nantinya para warga pendatang tidak perlu lagi repot pulang ke kampung halaman untuk memperpanjang SIM. 

"Cukup datang ke samsat atau gerai samsat terdekat, lalu menunjukan KTP dan SIM, nanti langsung bisa diproses," ujar Tito di Bundaran HI, Ahad (27/9).

Dalam peresmian yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Tito melakukan pengguntingan balon sebagai tanda SIM online sudah diresmikan. 

Kendati demikian, SIM online ini hanya bisa melayani perpanjangan. Untuk pembuatan baru tetap harus di wilayah masing masing, karena menurut Tito pembuatan SIM harus melalui prosedur tes untuk menjamin kemampuan pengendara. Untuk perpanjangan SIM motor pengendara dikenakan biaya Rp 75 ribu. Sedangkan SIM untuk mobil dikenakan biaya Rp 80 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement