REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran dana desa yang juga bersamaan dengan masa kampanye Pilkada diduga rentan ditunggangi pasangan calon dan tim sukses untuk meraih simpati pemilih di desa.
Lantaran hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan aparatur desa, dalam hal ini, kepala desa untuk tegas menolak upaya tersebut.
"Aparatur desa agar tegas untuk menolak ini," ungkap Tjahjo kepada wartawan, Jumat (25/9).
Menurutnya, aparatur desa harus menyadari betul peruntukan dana desa untuk program pembangunan infrastruktur di desa dari negara, bukan justru diarahkan untuk memenuhi janji kampanye calon kepala daerah.
"Apalagi yang minta janji programnya dianggarkan dari atau dengan dana desa, hal ini tidak diperkenankan dan harus dipertegas ditolak," ungkap mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga berkoordinasi mengenai potensi disalahgunakannya penyaluran dana desa dengan beberapa kementerian. Hal ini agar penyaluran dana desa, benar-benar dapat dipastikan tersalurkan dengan netral tanpa disisipi kepentingan politik apa pun.