Kamis 24 Sep 2015 23:38 WIB

YLKI Desak DKI Wajibkan Angkutan Pakai BBG

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta segera menerapkan kewajiban penggunaan bahan bakar gas (BBG) bagi angkutan umum.

"Aturan tersebut diamanatkan dalam Perda No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Tulus, DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia harus menjadi perintis dalam penggunaan bahan bakar gas (BBG). Ia berkeyakinan, Pemprov telah memiliki perangkat yang dapat digunakan untuk merealisasikan kebijakan mandatory penggunaan BBG, utamanya untuk kendaraan umum dan operasional.

"Pemprov DKI Jakarta perlu segera mengimplementasi Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sudah saatnya Jakarta menegakkan aturan tersebut dan mewajibkan operator angkutan umum melengkapi kendaraannya dengan converter kit BBG," ujar Tulus.

Pasal 20 ayat 1 dari Perda No.2/2005 menyebutkan angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Keberanian Pemprov terkait mandatory penggunaan BBG tersebut, sudah sangat mendesak. Apalagi, diketahui bahwa kontributor terbesar terkait buruknya kualitas udara Jakarta, adalah sektor transportasi, yang bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan industri.

"Dulu ketika Transjakarta hendak mempergunakan bahan bakar minyak, kami tolak karena melanggar Perda. Sekarang sudah saatnya Pemprov menegakkan aturan kepada semua angkutan umum, termasuk taksi," tegas Tulus.

Ia menyebutkan bahwa Pemprov tidak bisa bergerak sendirian. Harus ada sinergi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. "Misalnya, penegakkan aturan tersebut, juga harus diimbangi dengan penambahan fasilitas pengisian BBG," kata Tulus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement